SOLOK,Hanya dalam dua hari, jajaran Ditlantas Kota Solok berhasil menjaring lebih kurang 100  buah sepeda motor dalam razia kendaraan bermotor. Razia yang dilakukan Senin (4/1) dan Selasa (5/1) lalu dilakukan untuk mengurangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang ada.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Solok AKBP. Arif Rahman Hakim melalui Kasat Lantas Polresta Solok AKP. Siswandi SH, Kamis (7/1).

"Kebanyakan kendaraan tersebut tidak mempunyai kelengkapan kendaraan yang mereka bawa,"ungkap Siswandi.

Kesalahan yang dilakukan pengendara ini diantaranya tidak mempunyai kelengkapan atribut kendaraan seperti kaca spion, helm, dan lain sebagainya.

Namun ada juga yang tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Yang lebih fatal lagi, ada juga yang tidak membawa STNK kendaraa mereka.

"Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan kami. Apakah kendaraan ini sah atau barang curian,"kata Siswandi.

Siswandi menyatakan umumnya pengendara motor yang dijaring tersebut adalah anak-anak muda yang hendak melakukan balapan liar di malam hari.  terutama di daerah Pandan dan depan kantor DPRD kota Solok.

"Kita sangat menyayangkan sekali aksi balapan liar yang diakukan oleh anak muda di Kota Solok ini. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau seandainya terjadi kecelakaan di jalan raya?,"tegas Kasat lantas Solok.

Siswandi berharap dengan dilakukannya razia kendaraan bermotor ini, para pembalap liar bisa menghentikan aksi mereka dan tidak lagi melakukan hal yang sama

Kendaraan plat merahpun kena razia

Pada kesempatan yang sama,Banyaknya kendaraan milik pemerintah alias plat merah yang terjaring dalam razia yang dilakukan Satlantas Polresta Solok, hendaknya menjadi perhatian serius dari Pemko Solok. Selain dipergunakan diluar tugas, banyak plat merah yang dipergunakan oleh orang yang tidak berhak atas fasilitas daerah tersebut.

Razia yang dilakukan Satlantas Polresta Solok berhasil menjaring kendaraan plat merah atau kendaraan dinas yang digunakan di luar tugas.

Kepala Bagian Aset Pemko Solok, Eva Nasri menyatakan akan melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas tersebut. Sangsi tegas juga bakal dikeluarkan atas pelanggaran tersebut.

"Kendaraan dinas tersebut dapat saja ditarik dari tangan pejabat yang bertanggung jawab atas aset pemerintahan daerah tersebut kalau tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,"ujar Eva.

Dikatakannya, bagi kendaraan dinas yang terjaring razia pihak kepolisian, akan diurus langsung oleh Bagian Aset dan kendaraan tersebut akan ditarik sesuai aturan yang ada.

Dari laporan yang masuk, banyak kendaraan dinas yang dipakai oleh orang yang tidak berhak. Bahkan dipergunakan diluar kepentingan dinas. Untuk itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah termasuk melakukan pendataan terhadap aset daerah dan keberadaannya.

"Penertiban terhadap aset daerah khususnya berupa kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua memang perlu dilakukan,"tambah Eva
 

Komentar

Postingan Populer