Bantu suami jualan Ganja,ibu rimah tangga ditangkap


PADANG,Gara-gara membantu suami berjualan ganja, Fitri Yenti, 18, yang tertangkap tangan tengah menjual ganja di kediamannya 8 Oktober lalu, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.  Saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, beberapa waktu lalu, Fitri membantah dirinya sengaja ikut campur dalam usaha haram suaminya.

Fitri mengaku dipaksa oleh suaminya menjualkan barang haram tersebut, dan terpaksa menuruti permintaan sang suami lantaran takut tidak diberikan uang belanja sehari-hari.

"Saya tidak tahu kalau yang ada dalam bungkusan itu ganja pak. Saat ditangkap baru saya kaget," ungkap Fitri dihadapan majelis hakim yang diketuai Asmuddin SH. Asmuddin sempat mempertanyakan mengapa keterangan yang bersangkutan di persidangan berbeda dengan keterangan terdakwa sebelumnya yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Namun tetap saja Fitri mengelak dan bersikeras jual beli ganja tersebut murni urusan suaminya, dan ia terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran takut diancam sang suami.

Saat penangkapan terdakwa, Kamis 8 Oktober 2009 lalu, Aparat kepolisian memergoki terdakwa tengah menjual ganja kering tersebut ke salah satu pembeli yang datang ke rumahnya di Teluk Kabung Tengah. Setelah diperiksa, tak hanya ganja kering yang tengah dijual itu saja, terdakwa bersama suaminya Alfadli (DPO) juga menyimpan ganja dalam retakan di dinding kamar tidur mereka.

Jaksa Penuntut Umum Dodi Arifin, dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 78 ayat (1) UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Terdakwa terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kini, wanita yang menikah diusia muda dan telah memiliki 1 orang anak tersebut harus pasrah menunggu kepastian hukum atas dirinya dibalik terali besi. Fitri dinyatakan majelis hakim PN Padang tetap di tahan, dan minggu depan dijadwalkan akan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

Komentar

Postingan Populer