Gaek Oknum PNS cabuli anak dibawah umur


PADANG,Zamzami, 54, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dijerat dengan pasal 287 KUHP dan dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Gusnefi SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu.

Dalam dasar penyusunan tuntutannya, Gusnefi menyatakan terdakwa telah berulang kali melakukan mencabuli korbannya "SA", dengan terlebih dahulu merayu  korban dengan membelikan korban pulsa Rp 10 ribu.

Korban yang mulai terbujuk, kemudian dibawa terdakwa ke daerah Batu Busuk untuk kemudian dicabuli. Berdasarkan keterangan terdakwa yang juga PNS di salah satu Kelurahan di Kota Padang ini dipersidangan, yang bersangkutan telah tiga kali mencabuli "SA" sejak korban berumur 12 tahun hingga korban berumur 14 tahun.

Zamzami sendiri tertangkap oleh ayah korban yang mendapati terdakwa bersama anaknya di daerah Pasar Baru, Pauh, Padang tanggal 16 September lalu. Saat itu, berdasarkan keterangan korban, dirinya kembali hendak dibawa terdakwa ke daerah Batu Busuk.

"SA" mengaku, dirinya telah dibujuk dengan pulsa Rp 10 ribu sebanyak 6 kali, sebelum terdakwa membawanya pergi. Sidang atas Zamzami akhirnya diundur hingga minggu depan oleh hakim ketua sidang, Ali Rustam SH untuk mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas terdakwa

Komentar

Postingan Populer