Curi Sepeda motor Sipir penjara,ditangkap !.Masuk penjara


AGAM,Pupus sudah harapan Rudi Hamka (26) warga asli Sungai Puar Agam yang tinggal di Gurun Panjang Bukittinggi untuk memiliki kendaraan hasil curian di Parkir Lembaga Permasyarakatan (LP) Biaro pada Senin (4/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Pasalnya, setelah dilakukan pengejaran sekitar empat jam, yang bersangkutan berhasil diringkus jajaran Polresta Bukittinggi di Banda Radek Gurun Panjang Bukittinggi yang masih mengendarai sepeda motor curian Yamaha F1ZR BA 4328 V.

Dari keterangan Kapolresta Bukittinggi AKBP Eko Parasetyo Siswanto, Selasa (5/1), setelah ada laporan dari korban pemilik sepeda motor itu yaitu Herman SH salah seorang sipir LP Biaro pada polisi, jajaran Polresta Bukittinggi langsung melakukan olah TKP dan bisa mengantongi identitas tersangka.

Begitu dapat informasi, polisi langsung mengejar ke arah kediaman tersangka, ternyata memang benar, sebelum tersangka berhasil menyembunyikan sepeda motor di rumahnya, polisi lebih duluan meringkusnya tanpa perlawanan.

Dari keterangan tersangka di depan penyidik Mapolsek IV Angkek Canduang, kalau dia melancarkan aksinya menunggu seluruh pegawai LP sedang mengikuti apel siang yang sangat dia ketahui jadwalnya. Ketika sedang apel tersebut, bermodalkan kunci gembok tipis yang didapatnya di jalan, tersangka duduk di atas motor yang berada di parkiran sambil mencoba sepeda motor yang tidak terkunci stangnya. Begitu mendapatkan sepeda motor yang di tuju tidak terkunci stang, tersangka langsung menggiring ke arah jalan raya sekitar 100 meter.

Sampai dipinggir jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh tersangka langsung menyalakan sepeda motor curian dan tancap gas menuju kediamannnya di Gurun Panjang Bukittinggi tanpa dilengkapi helm. Dari pengakuannya sendiri, sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri dan untuk memeta lokasi mengincar sasaran yang akan dicuri, tersangka sudah merencanakan semenjak tiga hari terakhir, sampai akhirnya dia mendapatkan sepeda motor yang diinginkannya. Namun, belum sempat menikmati hasil curian, tersangka harus kembali berurusan dengan polisi.

"Atas perbuatannya ini tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"terang Kapolresta.

Komentar

Postingan Populer