Kaum Suku Jambak gugat Pemkab Pesisir Selatan


PAINAN,Kaum Suku Jambak Nagari Ampiang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, melalui kuasa hukumnya, Law Office Jasril Jack SH & Associates Advocates & Legal Consultan. Melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan Rabu (9/12), tentang hak kepemilikan tanah pusako tinggi kaum jambak seluas 3.000 meter yang berada di Pasa Ampiang Parak.

Gugatan tersebut, ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Pessel, dimana diatas tanah yang dimaksud berdiri bangunan permanen sekolah dasar (SD) 03 Ampiang Parak.

Kuasa Hukum penggugat, Jasril Jack SH sesaat menyarahkan surat gugatan di Painan mengatakan, penggugat berkeinginan mengambil kembali hak kepemilikan tanah pusako tinggi kaum Jambak. Karena, surat jual beli kedua belah pihak antara Saunah pihak penjual kepada pemerintah nagari Amping Parak sebagai pembeli pada 1 Juli 1974, yang dikeluarkan pemerintah nagari setempat dinilai cacat hukum.

Dikarenakan, dalam surat jual beli tersebut wali nagari Ampiang Parak hanyalah sebagai pihak yang mengetahui. Seharusnya sebagai pihak pembeli. Kemudian, dalam surat tersebut tidak ada tanda tangan kesepakatan kaum dan mamak kepala waris saat itu. 

Berdasarkan itulah, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan ke PN agar mendapatkan kepastian hukum tentang status kepemilikan tanah tersebut.

"Kemudian pihak penggugat telah merasa dirugikan dalam penggunaan tanah pusako tinggi itu. Pihak tergugat meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta," katanya.

Dikatakan, seluruh rincian dari permasalahan tersebut telah kita tuangkan dalam surat gugatan itu. Dan sekarang kita menunggu pemberitahuan dari pihak PN Painan.

Menurut keterangan dari pihak penggugat lanjutnya, permasalahan ini telah dipertanyakan secara kekeluargaan. Namun, pihak Wali Nagari Ampiang Parak secara sepihak tidak memberikan ruang dalam pemecahan masalah ini. Bahkan, wali kampuang Pasa Ampiang Parak yang kebetulan dari pihak tergugat langsung dipecat secara sepihak oleh wali nagari tersebut.   

"Saat ini kita tunggu hasil pemberitahuan dari pihak PN. Dan kaum suku jambak berharap gugatan ini dapat diterima pihak PN Painan," pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer