Jual Shabu-shabu untuk biaya sekolah Anak


Bukit Tinggi,Ujang Dahlan (46) warga asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang masih tergolong mamak oleh artis Minang Misra Molai yang kembali tertangkap oleh Satnarkoba Polresta Bukittinggi, Rabu (25/11) pekan lalu, mengaku nekat menjual sabu karena terbentur masalah biaya untuk sekolah tiga orang anaknya. Semenjak keluar dari penjara sekitar setahun lalu dalam kasus yang sama, mengaku baru menjual sabu dua kali, dan untuk yang kedua ini ternyata menjual pada orang yang salah yaitu anggota polisi yang sedang menyamar.

Dengan mengenakan kaos tahanan Ujang Dahlan yang mempunyai nama asli Bakhtiar ini, menjawab semua pertanyaan ditujukan padanya di ruang Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Parno beberapa waktu lalu.

Terlihat ekspresi sedih terpancar dari wajahnya, sambil tertunduk menjelaskan, kalau pada dasarnya dia sangat menyesal telah nekat menjual sabu yang kembali menyeret ke dalam dinding sel tahanan yang dingin. Diakui, kalau sabu satu paket sedang yang dia jual, diperolehnya dari seseorang dari Padang Panjang seharga Rp 300 ribu dan dijual seharga Rp 500 ribu, ternyata untuk yang terakhir ini dia menjual pada seorang anggota polisi sedang menyamar.

Semenjak keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Biaro sekitar setahun yang lalu setelah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dalam kasus peredaran sabu juga, ketika ditangkap mengaku menjual sabu baru dua kali. Hal tersebut karena terbentur masalah biaya untuk sekolah tiga orang anaknya.

"Secara jujur, saya akui kalau ketika ditangkap saya menjual sabu baru dua kali, karena betul-betul sudah mepet dengan masalah biaya untuk anak-anak yang masih sekolah," ujar Ujang Dahlan tenang masih tetap dengan nada sedih.

Semenjak keluar dari LP, diakuinya kalau dia sudah berniat untuk sadar dan kembali hidup normal. Semenjak keluar tersebut dia kembali menjalani profesinya sebagai penyedia tempat untuk PKL di dalam terminal Aur Kuning Bukittinggi. Kalau hanya mengandalkan uang tersebut, sudah pasti tidak akan cukup, dimana pedagang hanya membayar Rp 1000 per hari dan yang dia pungut, tidak hanya lima orang pedagang.

Setelah uang terkumpul sekitar Rp 150 ribu sebulan, juga harus dibagi untuk delapan orang yang juga sama-sama punya peranan di dalam terminal Aur Kuning Bukittinggi.

Terlihat raut kesedihan yang mendalam keluar dari wajah Ujang Dahlan mengetahui ancaman hukuman dijalaninya sangat berat, sesuai dengan UU narkoba yang baru Nomor 35 tahun 2009 yaitu diancam 20 tahun penjara, sebagai seorang resedivis dalam kasus yang sama. Pada bagian terakhir pengakuannya, meminta pada Kasat Narkoba untuk cepat menyelesaikan berkasnya dan dikirim ke LP, sebab setelah seminggu dia berada di tahanan Polresta Bukittinggi, belum sekalipun dilihat keluarganya.

"Keluarga saya sudah berjanji tidak akan pernah melihat di Polres ini, dan hanya mau menjenguk jika saya sudah berada di LP saja. Maka saya minta agar berkas cepat selesai dan cepat juga dikrim ke LP," ujar Ujang Dahlan dengan nada sedikit memohon pada Kasat.[Padang Today]

Komentar

Postingan Populer