Buntut Kasus PT.MA,PHBI kecam sikap Brimob


AGAM,Peristiwa bentrokan warga dengan aparat kepolisian di Jorong Durian Kapeh, Tiku Utara, Kecamatan Tanjuang Mutiara, Kabupaten Agam mengundang keprihatinan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar.

Dalam rilisnya yang diterima Wartawan beberapa saat lalu, PBHI mengutuk segala tindakan represif aparat terhadap warga sipil dengan alasan apapun. Apalagi kejadian tersebut terjadi sehari sebelum peringatan hari HAM sedunia.

“Tindakan tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya reformasi secara menyeluruh pada institusi kepolisian agar berwajah lebih sipil dan bertindak anti-kekerasan,” tandas Ketua PBHI Sumbar Khairul Fahmi.

Dia juga menilai tindakan kekerasan juga sebagai pelecehan terhadap institusi DPRD, karena saat itu Ketua DPRD Kabupaten Agam berada di lokasi kejadian. Untuk itu, PBHI mendesak Kapolda Sumbar menarik Brimob dari perkebunan sawit di seluruh daerah di Sumbar.

“Sebab fungsi Brimob bukan untuk menjaga kebun. Patut diduga penempatan aparat Brimob di daerah perkebunan merupakan tindakan yang melecehkan institusi kepolisian. Karena meninggalkan tugas utama kepolisian dan dicurigai adanya bisnis keamanan yang dilakukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, PBHI juga mendesak Kapolda memeriksa dan menjalankan proses hukum terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Termasuk memeriksa unsur pimpinan Polres Agam yang diduga terlibat secara transparan dan mudah diakses oleh publik.

PBHI juga menduga peristiwa terjadi karena kelalaian dan ketidakseriusan Pemkab Agam menyelesaikan masalah lahan masyarakat dengan PT. Mutiara Agam (MA).

“Kita juga mendesak Kapolda untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 7 warga masyarakat Durian Kapeh yang pada hari kejadian berusaha mempertahankan hak ulayat mereka yang diduga telah di klaim PT. Mutiara Agam sebagai HGU perusahaan,” tambahnya.

Komentar

Postingan Populer