Keputusan Bupati Agam tentang PT.MA Hanya basa-basi Belaka

KAB.AGAM---Menyikapi masih berjalannya aktivitas PT.Mutiara Agam, Jufri Nur, perwakilan kaum Suku Tanjung meminta Bupati Agam bersikap tegas dengan segera mengintruksikan penghentian kegiatan PT.Mutiara Agam di kawasan bermasalah tersebut sesuai dengan hasil keputusan yang dituangkan dalam berita acara pertemuan di DPRD Agam, Rabu (17/2) lalu.

Hingga Jumat (19/2),keputusan itu masih belum dilaksanakan. Aktifitas masih berjalan di lahan seluas 2.500 hektar tersebut.

 “Kami tidak meminta status quo, tapi penghentian kegiatan di lahan sengketa,“tegas Jufri Nur.

Jufri Nur juga meminta PT.MA menghargai putusan Bupati Agam tersebut karena hal itu penting untuk upaya penyelesaian secara tuntas.

“Kami pun sangat menghormati hal itu agar proses musyawarah bisa berjalan lancar,“ulas Jufri Nur.

Perwakilan kaum suku Tanjung itu justru mengaku kecewa dengan pernyataan Burhanuddin, administrator PT.MA yang menyebut pihaknya masih menunggu putusan pimpinan mereka, padahal Bupati Agam sudah mengintruksikan penghentian kegiatan di lahan sengketa itu,

Sementara itu, Sekab Agam, Syafirman Azis  menyebut pihaknya justru berupaya merealisasikan pertemuan antara perwakilan kaum suku Tanjung dengan pimpinan PT.MA di Jakarta.

“Kita berharap pertemuan itu bisa terealisasi sehingga proses dan solusinya bisa segera diperoleh,“sebutnya.

Informasi yang diperoleh,  pertemuan di Jakarta masih belum terlaksana, karena masih menunggu kesediaan dan waktu pimpinan PT.MA di Jakarta.

“Utusan khusus masih mengupayakan pendekatan,“sebut Syafirman

LSM nilai Keputusan Bupati Rancu

Keputusan bupati Agam terkait penghentian penggarapan lahan sengketa antara PT.Mutiara Agam dengan kaum suku Tanjung, Manggopoh dituding ambivalen. Pasalnya putusan yang diambil dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa saling bertolak belakang.

Direktur eksekutif LSM YAPIDA ECFOSC Asminaldi Dt.Basa, SH mencatat  ada putusan kontradiktif yang menggelikan. Menurutnya, dalam pertemuan yang digelar di aula II DPRD Agam Senin (15/2) dan Rabu (17/2) lalu, ada poin yang saling bertentangan dan hanya untuk “ penyejuk “ reaksi massa yang protes.

Disebutkan Asminaldi Dt.Basa, ditegaskan bahwa Pemkab Agam tidak “mengenal “ dan menganggap illegal PT.Minang Agro dengan menginstruksikan penurunan seluruh atribut baik plang atau bentuk lain yang bernama PT.Minang Agro dan Pemkab Agam hanya mengetahui keberadaan PT.Mutiara Agam .

Di lain pihak, dalam keputusan pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa Rabu (17/2) sore yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Sekab Agam Syafirman Azis dengan Burhanuddin, administrator PT.MA justru ditetapkan Bupati Agam meminta penghentian aktifitas di lahan sengketa seluas 2.500 hektar.

“Disini letak ambivalen dan kontradiktifnya. Jika memang Bupati Agam tidak mengenal PT.Minang Agro dan menganggap perusahaan itu illegal, kenapa hanya lahan yang 2.500 hektar yang dihentikan aktifitasnya?,"tanya Asminaldi.

Menurutnya, seluruh aktifitas perusahaan harus dihentikan karena sejak terjadi pengalihan kepemilikan saham yang mengemuka hanya PT.Minang Agro, mestinya masalah ini harus dituntaskan sehingga tidak memicu kerancuan.

“Kami minta seluruh aktifitas PT.Minang Agro dihentikan secara menyeluruh sampai akar persoalan yang membelit jelas, “tegasnya

Komentar

Postingan Populer